Jumat, 14 Oktober 2011

PERMENSOS 82 TAGANA




MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 82 / HUK / 2006 
TENTANG
TARUNA SIAGA BENCANA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA


Menimbang        :       a.   bahwa penanggulangan bencana bukan saja merupakan tanggung jawab pemerintah tetapi juga masyarakat baik ditingkat pusat maupun daerah;

b.   bahwa untuk menampung aspirasi para pemuda dan dalam rangka memberdayakan mereka dalam penanggulangan bencana, maka perlu membentuk Taruna Siaga Bencana sebagai organisasi sosial yang diharapkan dapat berperan aktif dalam penanggulangan bencana;

c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Taruna Siaga Bencana. 

Mengingat         :        1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara RI  Tahun   1974 Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara RI  Nomor 3039);

2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 123. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);

3.   Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Penanggulangan Sembur Lumpur di Sidoarjo;

4.   Peraturan Presiden RI  Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,  Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2006;

5.   Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2005;

6.   Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana;

7.   Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial RI.


MEMUTUSKAN :
Menetapkan          :    PERATURAN MENTERI SOSIAL RI TENTANG TARUNA SIAGA BENCANA


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.    Taruna Siaga Bencana yang selanjutnya disebut Tagana, adalah suatu organisasi atau gugus tugas berbasis masyarakat yang berorientasi di bidang Kesejahteraan Sosial untuk menangani penanggulangan bencana.

2.    Bencana adalah suatu gangguan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat yang diakibatkan oleh faktor alam dan manusia sehingga menyebabkan keruksakan lingkungan hidup, kerugian harta benda, dampak psikologis, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa manusia.

3.    Penanggulangan Bencana adalah keseluruhan aspek perencanaan kebijakan pembangunan yang beresiko bencana yang meliputi pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawas yang mencakup kegiatan sebelum, pada saat, dan setelah terjadinya bencana yang terdiri dari pencegahan bencana, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan kembali kondisi yang lebih baik sebagai dampak bencana.


BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Pembentukan Tagana bertujuan untuk mendayagunakan dan memberdayakan generasi muda dalam mengatasi dan menanggulangi bencana baik alam maupun sosial. 
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
Tagana berkedudukan di Kecamatan, Kabupaten / Kota dan Propinsi.
Pasal 4
Tagana mempunyai tugas membantu Pemerintah dalam penanggulangan bencana baik sebelum, pada saat, dan sesudah terjadinya bencana.

Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Tagana mempunyai fungsi pembinaan, koordinasi, dan sebagai penjuru dalam penanggulangan bencana.  

Pasal 6

(1)      Organisasi Tagana terdiri atas Pelindung, Pembina dan Anggota.

(2)      Pelindung Tagana secara fungsional dijabat oleh Menteri Sosial.

(3)      Pembina meliputi :

  1. Pembina Tingkat Pusat
  2. Pembina Tingkat Provinsi
  3. Pembina Tingkat Kabupaten / Kota, dan
  4. Pembina Tingkat Kecamatan

(4)      Tata cara pengangkatan Pembina Tagana sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan Direktur Jendral Bantuan dan Jaminan Sosial atas nama Menteri Sosial RI.


BAB IV
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
(1)      Anggota Tagana merupakan perorangan yang berasal dari unsur organisasi pemuda, baik pria maupun wanita.

(2)      Pengangkatan anggota Tagana berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Kecamatan, Kabupaten / Kota atau Provinsi yang disampaikan secara berjenjang, untuk selanjutnya disahkan oleh instansi sosial atas nama Menteri Sosial.

(3)      Masa keanggotaan Tagana tidak terbatas, dan keanggotaan berakhir dalam hal anggota tersebut :

a.    Meninggal dunia :
b.    Mengundurkan diri :
c.     Melakukan perbuatan tercela atau melakukan perbuatan pidana.  

Pasal 8
Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Tagana :
a.    generasi muda berumur 18 tahun sampai dengan 40 tahun
b.    memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan bencana
c.    bersedia mengikuti pelatihan yang khusus terkait dengan penanggulangan bencana
d.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
e.    setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA TAGANA
Pasal 9
(1)      Hak anggota Tagana :
a.    mendapat pengakuan resmi dari pemerintah melalui pemberian Nomor Induk Anggota yang dikeluarkan oleh Departemen Sosial
b.    mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana dari pemerintah berkaitan dengan tugas-tugasnya
c.     mendapatkan kesempatan dan peluang yang sama untuk mengikuti berbagai kegiatan terkait dengan tugasnya
d.    mendapatkan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana secara berkala oleh Balai Diklat Departemen Sosial berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dan mendapatkan sertifikat
e.    mendapatkan insentif sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) perbulan
f.      besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat berubah sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah
(2)      Kewajiban Anggota Tagana :
a.    melaksanakan tugas-tugas pokoknya sesuai ketentuan yang berlaku
b.    melakukan komunikasi dan koordinasi antar anggota maupun dengan pihak terkait
c.     mematuhi norma dan kaidah hukum serta aturan yang berlaku
d.    memberikan pertolongan dan bantuan dari masyarakat yang memerlukan dalam penanggulangan bencana, dan
e.    Menjaga sikap dan nama baik Tagana dan bertanggung jawab dalam tugasnya.


BAB VI
LAMBANG DAN ATRIBUT TAGANA
Pasal 10
(1)      Tagana dalam melaksanakan tugasnya menggunakan lambang dan atribut Tagana yang hanya digunakan pada saat pertemuan, pelaksanaan di lapangan, dan kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan Penanggulangan Bencana.

(2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang dan atribut Tagana sebagaimana dimaksud ayat (1) akan diatur dalam Keputusan Menteri Sosial tersendiri.


BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan operasional Tagana dibebankan kepada anggaran APBN dan APBD Penanggulangan Bencana.


BAB VIII
PENUTUP
Pasal 12
Dengan ditetapkan peraturan ini, segala ketentuan yang terkait dengan Taruna Siaga Bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

Pasal 13
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dibetulkan sebagaimana mestinya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar