MENTERI
SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 82 / HUK / 2006
TENTANG
TARUNA SIAGA BENCANA
MENTERI
SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa penanggulangan bencana bukan saja
merupakan tanggung jawab pemerintah tetapi juga masyarakat baik ditingkat pusat
maupun daerah;
b. bahwa untuk menampung aspirasi para pemuda
dan dalam rangka memberdayakan mereka dalam penanggulangan bencana, maka perlu
membentuk Taruna Siaga Bencana sebagai organisasi sosial yang diharapkan dapat
berperan aktif dalam penanggulangan bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan Peraturan Menteri
Sosial RI tentang Taruna Siaga Bencana.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara RI Tahun 1974 Nomor
53. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3039);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 123. Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4437);
3. Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Tim Nasional Penanggulangan Sembur Lumpur di Sidoarjo;
4. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2006;
5. Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005
tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun
2005;
6. Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2005
tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana;
7. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005,
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial RI.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI SOSIAL RI TENTANG TARUNA SIAGA BENCANA
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Taruna
Siaga Bencana yang selanjutnya disebut Tagana, adalah suatu organisasi atau
gugus tugas berbasis masyarakat yang berorientasi di bidang Kesejahteraan
Sosial untuk menangani penanggulangan bencana.
2.
Bencana
adalah suatu gangguan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat yang
diakibatkan oleh faktor alam dan manusia sehingga menyebabkan keruksakan
lingkungan hidup, kerugian harta benda, dampak psikologis, bahkan sampai
menimbulkan korban jiwa manusia.
3.
Penanggulangan
Bencana adalah keseluruhan aspek perencanaan kebijakan pembangunan yang
beresiko bencana yang meliputi pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawas yang
mencakup kegiatan sebelum, pada saat, dan setelah terjadinya bencana yang
terdiri dari pencegahan bencana, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan
pemulihan kembali kondisi yang lebih baik sebagai dampak bencana.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Pembentukan Tagana bertujuan untuk
mendayagunakan dan memberdayakan generasi muda dalam mengatasi dan
menanggulangi bencana baik alam maupun sosial.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
Tagana
berkedudukan di Kecamatan, Kabupaten / Kota dan Propinsi.
Pasal
4
Tagana
mempunyai tugas membantu Pemerintah dalam penanggulangan bencana baik sebelum,
pada saat, dan sesudah terjadinya bencana.
Pasal
5
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Tagana mempunyai fungsi
pembinaan, koordinasi, dan sebagai penjuru dalam penanggulangan bencana.
Pasal 6
(1)
Organisasi
Tagana terdiri atas Pelindung, Pembina dan Anggota.
(2)
Pelindung
Tagana secara fungsional dijabat oleh Menteri Sosial.
(3)
Pembina
meliputi :
- Pembina Tingkat Pusat
- Pembina Tingkat Provinsi
- Pembina Tingkat Kabupaten / Kota, dan
- Pembina Tingkat Kecamatan
(4)
Tata
cara pengangkatan Pembina Tagana sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan
Direktur Jendral Bantuan dan Jaminan Sosial atas nama Menteri Sosial RI.
BAB
IV
ORGANISASI
DAN KEANGGOTAAN
Pasal
7
(1)
Anggota
Tagana merupakan perorangan yang berasal dari unsur organisasi pemuda, baik
pria maupun wanita.
(2)
Pengangkatan
anggota Tagana berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Kecamatan, Kabupaten / Kota atau Provinsi yang
disampaikan secara berjenjang, untuk selanjutnya disahkan oleh instansi sosial
atas nama Menteri Sosial.
(3)
Masa
keanggotaan Tagana tidak terbatas, dan keanggotaan berakhir dalam hal anggota
tersebut :
a. Meninggal dunia :
b. Mengundurkan diri :
c. Melakukan perbuatan tercela atau
melakukan perbuatan pidana.
Pasal
8
Syarat-syarat untuk dapat diangkat
menjadi anggota Tagana :
a.
generasi
muda berumur 18 tahun sampai dengan 40 tahun
b.
memiliki
pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan bencana
c.
bersedia
mengikuti pelatihan yang khusus terkait dengan penanggulangan bencana
d.
bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
e.
setia
dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
BAB
V
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA TAGANA
Pasal
9
(1)
Hak
anggota Tagana :
a.
mendapat
pengakuan resmi dari pemerintah melalui pemberian Nomor Induk Anggota yang
dikeluarkan oleh Departemen Sosial
b.
mendapatkan
fasilitas, sarana dan prasarana dari pemerintah berkaitan dengan tugas-tugasnya
c.
mendapatkan
kesempatan dan peluang yang sama untuk mengikuti berbagai kegiatan terkait
dengan tugasnya
d.
mendapatkan
pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana secara berkala oleh Balai
Diklat Departemen Sosial berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dan
mendapatkan sertifikat
e.
mendapatkan
insentif sebesar Rp. 50.000.- (lima
puluh ribu rupiah) perbulan
f.
besaran
insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat berubah sesuai dengan
kemampuan keuangan Pemerintah
(2)
Kewajiban
Anggota Tagana :
a.
melaksanakan
tugas-tugas pokoknya sesuai ketentuan yang berlaku
b.
melakukan
komunikasi dan koordinasi antar anggota maupun dengan pihak terkait
c.
mematuhi
norma dan kaidah hukum serta aturan yang berlaku
d.
memberikan
pertolongan dan bantuan dari masyarakat yang memerlukan dalam penanggulangan
bencana, dan
e.
Menjaga
sikap dan nama baik Tagana dan bertanggung jawab dalam tugasnya.
BAB
VI
LAMBANG
DAN ATRIBUT TAGANA
Pasal
10
(1)
Tagana
dalam melaksanakan tugasnya menggunakan lambang dan atribut Tagana yang hanya
digunakan pada saat pertemuan, pelaksanaan di lapangan, dan kegiatan-kegiatan
lain yang terkait dengan Penanggulangan Bencana.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai lambang dan atribut Tagana sebagaimana dimaksud ayat (1)
akan diatur dalam Keputusan Menteri Sosial tersendiri.
BAB
VII
PEMBIAYAAN
Pasal
11
Segala
biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan operasional Tagana dibebankan
kepada anggaran APBN dan APBD Penanggulangan Bencana.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal
12
Dengan
ditetapkan peraturan ini, segala ketentuan yang terkait dengan Taruna Siaga
Bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
ini.
Pasal
13
Peraturan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dibetulkan sebagaimana
mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar